12 July 2023 09:27
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menilai, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memudahkan koperasi untuk menjalankan usahanya di seluruh sektor jasa keuangan.
UU P2SK memudahkan koperasi untuk memiliki kemampuan mendirikan bank dengan badan hukum koperasi bisa dilakukan termasuk mendirikan perusahaan asuransi dan usaha yang bergerak di pasar modal.
Ada empat fokus utama dalam implementasi UU P2SK, yaitu agenda penguatan pengawasan eksisting tentang ketentuan peralihan UU P2SK, verifikasi undang-undang simpan pinjam koperasi, pengembangan sistem pengawasan terpadu, dan terbentuknya otoritas pengawasan koperasi.