19 July 2023 09:40
Sidang pembunuhan berantai Wowon Cs digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa, 18 Juli 2023 siang. Sidang digelar dengan agenda meminta keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan karyawan toko penjual racun tikus asal Cianjur. Dalam persidangan, saksi membenarkan salah satu terdakwa membeli bubuk racun jenis potas.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan hadir langsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Ketiga terdakwa, yakni Wowon, Wawan Irawan Solihin alias Dullah dan MDD alias Solehudin.
Sebelumnya, Wowon Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Maimunah, Ridwan, Abdul Muis, dan M Riswandi yang turut dibunuh bersama dua korban lain. Ketiga korban tewas pada Januari 2023 lalu dengan kondisi mulut berbusa di dalam kontrakannya di wilayah Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi.