Aturan pengupahan dan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja menuai protes dari kalangan buruh dan pengusaha. Pemerintah dinilai tidak konsisten dan terburu-buru dalam menetapkan Perppu. Pemerintah mengklaim Perppu Cipta Kerja sebagai penyempurna Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibekukan Mahkamah Konstitusi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, menilai pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian direvisi melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Inkonsistensi itu terutama terkait formula penetapan upah minimum dalam klaster ketenagakerjaan
Sementara Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pemerintah terburu-buru menetapkan Perppu Cipta Kerja. Sehingga mengabaikan beberapa poin aturan, terkait jam kerja dan waktu istirahat atau cuti tahunan.
Perppu Cipta Kerja mengatur hari libur bagi pekerja atau buruh yang hanya satu hari dalam sepekan. Aturan lain yang dipermasalahkan yakni, uang pesangon tenaga kerja.
Perubahan formula upah minimum hingga sistem outsourcing dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sebagai penyempurna dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini juga mengatur penggunaan hak waktu istirahat tenaga kerja yang upahnya tetap dibayar penuh. Serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.