NEWSTICKER

Tag Result: ruu cipta kerja

Bedah Editorial MI: Inkonsistensi Pengawal Konstitusi

Bedah Editorial MI: Inkonsistensi Pengawal Konstitusi

Nasional • 2 months ago

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) sangat mengecewakan. Selain jauh dari keadilan, putusan terhadap gugatan uji formil lima perkara tersebut inkonsisten terhadap putusan MK sendiri pada 25 November 2021, bahwa UU Cipataker cacat secara formil. 

Kala itu, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintah pemerintah melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Maka sangat janggal ketika perbaikan tidak dilakukan pemerintah dan malah pada Desember 2022, Presiden Joko Widodo memaksakan berjalannya UU Ciptaker itu dengan menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, MK kini justru merestuinya.

Adanya dissenting opinion oleh empat dari sembilan hakim MK yang bertugas dalam lima perkara tersebut juga menguatkan kesan janggal akan sikap MK saat ini. Terlebih, seperti informasi yang dimuat di situs resmi MK, tiga hakim yang berbeda pendapat menyatakan permohonan Pemohon seharusnya dikabulkan. Ketiganya, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
 
Sementara, Suhartoyo menyampaikan seharusnya MK menyatakan permohonan para Pemohon dinyatakan premature. Selain itu sebelum sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK semestinya melalui putusan provisi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk memenuhi amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 

Empat dissenting opinion itu sesungguhnya bukan saja menunjukkan perbedaan dalam melihat fakta-fakta hukum dan tata cara pembentukan UU, melainkan menunjukkan perbedaan yang  lebih mengkhawatirkan. Mau tidak mau harus dikatakan jika para hakim MK tidak memiliki integritas yang sama terhadap konstitusi. 

Maka tidak mengherankan jika para buruh mencurigai adanya konspirasi jahat untuk memuluskan UU Ciptaker. Hal ini termasuk dengan pemecatan Hakim Aswanto, yang ikut memenangkan gugatan awal. 

Sebab itu, kita pun mendukung rencana kelompok buruh yang akan melaporkan lima hakim yang menolak gugatan uji formil kali ini, kepada Majelis Kehormatan MK. Sikap lima hakim tersebut, termasuk Ketua MK yang juga adik ipar Presiden, Anwar Usman, memberi preseden buruk ke depan.
Presiden dapat dengan mudahnya tidak menjalankan putusan MK dengan membuat Perppu. Kedaruratan juga dapat dengan mudahnya dijadikan alasan untuk pemerintah dan DPR tidak menjalankan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Memang langkah ini tidak dapat mengubah putusan, namun perlawanan seminimal apapun harus dilakukan untuk mencegah kebobrokan MK yang lebih jauh. MK sebagai pengawal konstitusi harus hadir dengan integritas para hakimnya yang kukuh. 

Selanjutnya, kita pun menuntut agar keadilan ditegakkan dalam uji materiil yang masih berlanjut untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan 121 pemohon itu menggugat sedikitnya 48 pasal dalam UU 6/2023. Pasal-pasal tersebut bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum melainkan ada yang jelas-jelas berpotensi menindas pekerja.

Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 156 mengenai uang pesangon.  Pasal itu sekaligus menjadi jalan mudah PHK karena ketentuan pesangon yang sangat kecil dibanding ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dalam UU 6/2023, pegawai dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan uang penghargaan 10 bulan upah. 

Masih terkait pengupahan, pemerintah juga menambahkan pasal 88F yang benar-benar baru. Lewat pasal itu pemerintah pusat bisa secara absolut menentukan besaran upah buruh. Hal ini merupakan wujud nyata kebijakan sentralisasi. 

Kita mendesak para hakim MK yang bertugas dalam uji materiil perkara tersebut untuk benar-benar menggunakan nurani dan menegakkan keadilan. Para hakim harus menyadari bahwa putusan atas pasal-pasal tersebut bukan hanya menentukan nasib pekerja namun sangat berdampak pada kualitas generasi di masa mendatang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 37,02% penduduk Indonesia berstatus sebagai buruh, karyawan, dan pegawai pada Februari 2021. Kelompok pekerja ini bukan hanya menanggung hidup sendiri, melainkan banyak yang merupakan generasi sandwich, atau menjadi gantungan hidup generasi di bawah dan juga di atasnya. Iklim kerja yang buruk sama saja dengan mencurangi bonus demografi dan tentu saja akan menghambat Indonesia maju.

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Nasional • 2 months ago

Mahkamah Konstitusi resmi tolak judicial review UU Ciptaker yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok serikat dan federasi buruh. Hal ini dibacakan oleh hakim konstitusi dalam agenda sidang pengucapan putusan perkara dengan nomor register 54/PUU-XXI/2023

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawarahan hakim oleh 9 hakim konstitusi. Namun, dalam keputusan ini 4 hakim konstitusi menyatakan disscending opinion atau berbeda. Keempat hakim konstitusi ini diantaranya adalah Wahihuddin Addams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan suhartono

Sementara alasan MK menolak permohonan ini sebab permohonan ini dianggap tidak beralasan dan lahirnulya uu ciptaker ini sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Partai Buruh Ancam Laporkan Lima Hakim MK Buntut Gugatan UU Ciptaker Ditolak

Partai Buruh Ancam Laporkan Lima Hakim MK Buntut Gugatan UU Ciptaker Ditolak

Nasional • 2 months ago

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyesalkan putusan lima hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sudah sesuai dengan konstitusi.

Said Iqbal menyatakan Partai Buruh menolak putusan hakim dan akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja ini sebagai bentuk sikap kecewa terhadap keputusan MK. Rencananya aksi mogok kerja akan dilakukan pada awal November 2023.

"5 juta buruh setop produksi seluruh Indonesia di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten/kota di kota-kota industri, 100 ribu pabrik akan setop, dan itu akan merugikan Rp200 triliun," ujar Ketua Partai Buruh Said Iqbal, Selasa, 3 Oktober 2023.

Partai Buruh dan Aliansi Buruh akan menggugat lima hakim MK ke Majelis Kehormatan MK. Said menilai adanya unsur politis yang mempengaruhi putusan gugatan MK Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Partai Buruh berpendapat harus diperiksa lima hakim yang menyatakan konstitusional terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Inkonsistensi Pengawal Konstitusi

Inkonsistensi Pengawal Konstitusi

Nasional • 2 months ago

Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak, Buruh Ancam Mogok Kerja

Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak, Buruh Ancam Mogok Kerja

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Buruh kecewa terhadap keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan  Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aliansi buruh mengancam akan mogok kerja.

Aksi mogok kerja ini sebagai bentuk sikap kecewa terhadap keputusan MK. Rencananya akan dilakukan pada awal November 2023.

"Apabila hakim MK memberikan keputusan tidak sesuai harapan kepada para buruh, maka kami akan melakukan berbagai aksi di seluruh Indonesia,"ujar Ketua Partai Buruh Said Iqbal, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain itu, Partai Buruh dan Aliansi Buruh akan menggugat lima hakim MK ke majelis kehormatan MK. Said menilai adanya unsur politis yang mempengaruhi putusan gugatan MK Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebanyak lima permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan perkara, Senin, 2 Okotber 2023.
 
Ada beberapa hakim yang memiliki pendapat berbeda. Namun, MK tetap menolak gugatan UU Cipta Kerja.

Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut & Upah Naik 15 Persen

Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut & Upah Naik 15 Persen

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Sekitar 10.000 buruh dari berbagai federasi serikat buruh nasional berkumpul di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk mengawal pembacaan judicial review UU cipta kerja, Senin (2/10/2023).

Ribuan buruh ini menyaksikan langsung pembacaan putusan judicial review omnibus law UU cipta kerja yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Mereka menuntut agar UU cipta kerja ditolak karena dinilai inkonstitusional dan merugikan buruh.

Dalam orasinya para buruh menyampaikan beberapa hal di antaranya menolak adanya PHK yang semakin dipermudah. Selain itu jam kerja buruh yang seharusnya lebih manusiawi serta menolak adanya sistem rekrutmen dengan cara outsourching.

Di samping tuntutan di atas, para buruh juga menuntut kenaikan upah minimum sebanyak 15 persen. Tuntutan tersebut berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini yang mengacu pada upah minimum Jakarta sebesar Rp4,9 juta per bulan diharapkan naik menjadi Rp5,6 juta per bulan.. 

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan uang pensiunan PNS naik 12 persen. Sementara buruh merasa tidak ada kenaikan sejak tiga tahun terakhir atau sejak tahun 2020. 

Ribuan Buruh Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

Ribuan Buruh Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

Nasional • 2 months ago

Ribuan buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin, 2 Oktober 2023. Para buruh menuntut Undang-Undang Cipta Kerja dicabut. 

Unjuk rasa berlangsung di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) bertepatan dengan sidang putusan gugatan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Unjuk rasa diikuti lebih dari 60 Federasi Serikat Buruh Nasional. 
 
Pengunjuk rasa menyampaikan dua tuntutan, yakni pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan menaikkan upah buruh 15 persen pada 2024.

Rekayasa arus lalu lintas diberlakukan selama aksi buruh berlangsung. Di antaranya kendaraan dari arah Hotel Indonesia menuju Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan.

Aksi Buruh Jelang Putusan Uji Materil UU Cipta Kerja

Aksi Buruh Jelang Putusan Uji Materil UU Cipta Kerja

Nasional • 2 months ago

Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja akan diputuskan dalam sidang MK, Senin (2/10/2023). Ribuan buruh menggelar unjuk rasa untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil dan meteril UU Cipta Kerja.

Unjuk rasa yang diinisiasi Partai Buruh tersebut digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut bertepatan dengan agenda sidang putusan gugatan uji formil dan materil UU Cipta Kerja.

Diketahui, unjuk rasa juga akan berlangsung di beberapa wilayah industri di Indonesia, yakni di Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh dan Medan. 

Aksi unuk rasa ini diikuti oleh 60 federasi di seluruh wilayah, sehingga total ada 10 ribu pengunjuk rasa yang hadir dengan membawa atribut dan bendera dari identitas federasi masing-masing. 

Ratusan Buruh Tuntut MK Cabut Undang-Undang Cipta Kerja

Ratusan Buruh Tuntut MK Cabut Undang-Undang Cipta Kerja

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Ratusan buruh berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 14 September 2023. Mereka menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut.

Buruh yang berunjuk rasa pada hari ini terdiri dari berbagai elemen. Ada KSPI, KSBSI, dan SPSI. Mereka menilai Undang-Undang Cipta Kerja merugikan para buruh.

Selain Undang-Undang Cipta Kerja, mereka meminta MK untuk mencabut Undang-Undang Kesehatan. Terutama cluster yang berkaitan dengan pekerja.

Para buruh menuntut MK agar mereka menerima perwakilan mereka. Sejak 2020, para buruh sudah puluhan kali menentang Undang-Undang Cipta Kerja.



Kenaikan Gaji ASN Dikhawatirkan Picu Ketimpangan dengan Kondisi Buruh

Kenaikan Gaji ASN Dikhawatirkan Picu Ketimpangan dengan Kondisi Buruh

Nasional • 3 months ago

Hari Rabu 16 Agustus lalu, perhatian publik tertuju ke Senayan tepatnya Gedung DPR/MPR. Ya setiap 16 Agustus, Presiden menyampaikan pidato nota keuangan yang merupakan garis besar APBN tahun berikutnya. 

Pidato nota keuangan kali ini menjadi perhatian karena publik ingin tahu porsi anggaran di tahun pemilu 2024. Maklum di tahun pemilu biasanya ada penganggaran yang berorientasi populis. Dan benar dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri karena gaji akan naik 8%.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8?n kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," ucap Presiden Joko Widodo dalam pidatonya.

Menko Polhukam, Mahfud MD pun mengucapkan selamat kepada ASN yang gajinya dinaikkan 8% tahun depan.

"Mudah-mudahan nanti undang-undangnya lancar disahkan untuk meningkatkan kembali sedikit demi sedikit tingkat kesejahteraan ASN dan para pensiunan," kata Mahfud.

Sementara itu pro dan kontra terjadi di masyarakat. Ada yang setuju, tapi ada juga yang tidak setuju. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut kenaikan gaji ASN sebesar 8?n uang pensiun 12% dinilai tidak tepat. Sebab dilihat dari efisiensi dan efektivitas terjadi kenaikan dari belanja pegawai yang cukup tinggi. 

Ia juga menyebut kenaikan itu juga akan memicu ketimpangan terhadap kondisi buruh swasta yang sedang dalam ketidakpastian.

Belakangan buruh memang terus menyuarakan tuntutan. Pada 10 Agustus lalu buruh melakukan demonstrasi hingga tengah malam. Salah satunya pencabutan Undang-Undang Cipta kerja yang menekan kesejahteraan buruh.

Tuntutan buruh juga menyangkut kenaikan upah 15% pada 2024. Terhadap tuntutan itu, pemerintah menjawab masih perlu diskusi dengan pengusaha.

Menurut ekonom, Bhima Yudhistira, kenaikan gaji ASN dan pensiunan dengan persentase cukup tinggi itu merupakan kebijakan populis, karena mendekati Pemilu. Menurut Bhima, seharusnya pemerintah justru membantu sektor swasta.

Nota keuangan yang dibacakan Presiden belum final, karena RUU APBN 2024 masih harus dibahas di DPR. Melihat ketimpangan antara ASN dengan buruh swasta bukan tidak mungkin akan muncul gelombang resistensi atas kebijakan kenaikan gaji ASN tersebut.

Massa Demo Buruh di Patung Kuda Jakarta Akhirnya Membubarkan Diri

Massa Demo Buruh di Patung Kuda Jakarta Akhirnya Membubarkan Diri

Nasional • 4 months ago

Setelah melalui sejumlah negosiasi antara aparat keamanan dengan perwakilan aksi demo buruh di Bundaran Patung Kuda Thamrin, Jakarta Pusat, massa buruh akhirnya membubarkan diri. Satu persatu peserta aksi pun mulai meninggalkan lokasi dengan menggunakan bus maupun kendaraan pribadi.

Aksi yang berlangsung melebihi batas waktu bahkan hingga tengah malam ini, dilakukan oleh massa buruh. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto; didampingi Pangdam Jaya  Mayjen TNI Mohamad Hasan turun meninjau lokasi. Kapolda juga mengimbau pengunjung rasa melakukan jalur hukum berupa judicial review, jika ada undang-undang yang dirasa tidak sesuai daripada melakukan aksi demo yang mengganggu pengguna jalan raya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun meminta maaf kepada seluruh warga Jakarta, khususnya pengguna jalan, yang aktivitasnya terganggu akibat demo hingga tengah malam tadi.

Massa Buruh Ancam Bakal Bermalam di Patung Kuda

Massa Buruh Ancam Bakal Bermalam di Patung Kuda

Nasional • 4 months ago

Meski sudah melewati batas waktu demonstrasi, ribuan buruh masih bertahan di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis malam 10 Agustus 2023. Massa bahkan mengancam bermalam di lokasi tersebut jika aspirasinya tidak direspons. 

Ribuan buruh yang turun ke jalan ini tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Mereka menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional. 

Berdasarkan pantauan Metro TV, tensi unjuk rasa mulai meningkat sejak sore hari. Massa sempat menyalakan mercon asap hingga melakukan pembakaran kayu di sekitar Patung Kuda. 

Sebanyak 6.612 personel dari kepolisian dan TNI telah disiagakan untuk mengamankan demo buruh tersebut. 

Massa memiliki sejumlah tuntutan dalam unjuk rasa itu. Pertama, mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.

Kedua, mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE). Ketiga, mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Keempat, menolak bank tanah, menghentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah. Kelima, menghentikan pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik. Keenam, menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di Semua sektor masyarakat.

Pembahasan RUU Kesehatan Jalan Terus

Pembahasan RUU Kesehatan Jalan Terus

Nasional • 6 months ago

MK Tolak 3 Gugatan Perppu Cipta Kerja

MK Tolak 3 Gugatan Perppu Cipta Kerja

Nasional • 8 months ago

Mahkamah Konstitusi menolak 3 permohonan uji formil Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (14/4/2023). MK menilai para pemohon telah kehilangan objek permohonan karena Perppu telah disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya terdapat empat permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja, namun satu permohonan dicabut sehingga tersisa tiga permohonan. Tiga permohonan diajukan oleh serikat buruh atau pekerja dan perseorangan.

Aturan Cipta Kerja dinilai melahirkan norma baru yang merugikan pemohon sebagai buruh. Selain itu, dalam putusannya hakim MK memutus untuk menolak permohonan uji formil.

Para pemohon dinilai telah kehilangan objek permohonannya karena Perppu telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR

Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR

Nasional • 8 months ago

Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja digelar aliansi mahasiswa di depan Gedung DPR RI di Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023). 

Aksi menolak UU Cipta Kerja ini diwarnai dengan aksi bakar barier dan goyang pagar gedung yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi. 

Dalam orasinya, mereka kecewa atas pengesahan Perppu Cipta Kerja yang ini menjadi Undang-Undang. Mereka menilai Perppu tersebut sangat merugikan pekerja. 

Akibat unjuk rasa ini, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Semanggi menuju Slipi tidak bisa dilalui. Pasalnya massa dari mahasiswa memenuhi seluruh jalan arteri tersebut. 

Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Makassar Berakhir Ricuh

Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Makassar Berakhir Ricuh

Peristiwa • 8 months ago

Demo gabungan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berunjung bentrok dengan warga. Bentrokan ini terjadi saat mahasiswa menutup full dua akses badan Jalan Andi Pangeran Petarani di depan Kampus UNM. 

Saat bentrokan terjadi, terlihat saling lempar batu antara mahasiswa dengan warga. Polisi datang membubarkan bentrokan dengan melepaskan gas air mata secara berulang kali. 

Sebanyak tiga mahasiswa ditangkap dalam bentrokan tersebut. Ketiganya langsung dibawa ke Polrestabes Kota Makassar untuk dimintai keterangan. 

Buruh Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR Hari Ini

Buruh Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR Hari Ini

Nasional • 9 months ago

Buruh kembali menggelar demonstrasi menolak Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker di depan gedung DPR RI, Selasa (14/3/2023) 12.00 Wib.

Para demonstran membawa beragam spanduk untuk berorasi dan sekitar lima orator secara bergantian menyerukan tuntutannya dari 3 mobil komando. 

Salah satu operator yang menyerukan tuntutan tolak Perppu Cipatekr. Menurutnya, Perppu tersebut inkonstitusional sehingga harus dicabut. 

Sejumlah langkah telah diambil oleh DPR untuk mengantisipasi demo tersebut, salah satunya memasang kawat berduri depan gerbang gedung DPR RI. Tak hanya itu, sejumlah personil kepolisian juga diterjunkan ke lapangan untuk memastikan demo berlangsung kondusif. 

Adapun keberadaan massa buruh juga mengakibatkan kemacetan di wilayah sekitar gedung DPR RI. 

Jobs Creation Law Set to Be Passed

Jobs Creation Law Set to Be Passed

Nasional • 10 months ago

The controversial jobs creation law is set to be passed by the house at its next plenary session. Previously last Wednesday the legislative body of the house of representatives already agreed to pass the jobs creation law.

The deputy speaker of the house, Sufmi Dasco Ahmad, affirmed that the house and government will discuss the jobs creation law at its next plenary session. He also confirmed that the jobs creation law will be passed.

This comes even as the jobs creation law has come under heavy criticism by experts and labor unions alike, who lamented that the law still has not improved numerous regulations pertaining to worker's rights, including provisions on outsourcing and minimum wages.

OPSI: Perppu Ciptaker Bisa Memicu Konflik dan Menimbulkan Ketidakpastian

OPSI: Perppu Ciptaker Bisa Memicu Konflik dan Menimbulkan Ketidakpastian

• 11 months ago

Perppu Cipta Kerja menuai protes dari kalangan buruh dan pengusaha. Pemerintah dinilai tidak konsisten dan terburu-buru menetapkan Perppu sehingga memberikan ketidakpastian bagi pekerja. Namun pemerintah mengklaim Perppu Cipta Kerja sebagai penyempurna Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibekukan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam kondisi tertentu, pemerintah bisa membuat kebijakan baru di luar Pasal 88 D Ayat 2, jadi ada ketidakpastian yang diciptakan oleh Perpu No.2 ini," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.

Timboel menegaskan pemerintah seharusnya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan undang-undang tersebut guna memberika win-win solution bagi semua pihak.

Namun sangat disayangkan, pemerintah tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan UU tersebut. Sehingga, dikhawatirkan dapat menimbulkan pontensi-potensi konflik berkepanjangan.

"Perppu (Nomor) 2 diciptakan dengan menabrak amanat UU Dasar 45, demikian juga isi pasal per pasalnya bukan menciptakan sebuah kepastian tapi ketidakpastian yang menimbulkan polemik dan konflik ke depan." lanjutnya.