Imbas Putusan MK, PP 51 Soal Pengupahan Tak Berlaku

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Medcom.id/Fachri

Imbas Putusan MK, PP 51 Soal Pengupahan Tak Berlaku

Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2024 11:36

Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tak berlaku. Hal ini imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja atas Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Rabu, 6 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Dasco, usai bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Pihaknya bersama pemerintah dan buruh, akan membahas lebih lanjut ihwal putusan MK.

"DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," ujar Dasco.

PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan turunan dari UU Ciptaker. Peraturan ini menjadi dasar perumusan upah minimum tahun 2024.
 

Baca: Komisi IX Disebut Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Said Iqbal mengapresiasi respons DPR yang langsung menjembatani pihak pemerintah dan serikat buruh usai putusan MK. Khususnya berkenaan dengan upah minimun pekerja.

"Karena upah minimum ini sudah akan harus diberlakukan per 1 Januari 2025," ujar Said.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) sebelum diberlakukan upah minimum, 60 hari sebelumnya sudah ditetapkan. Mestinya sudah ditetapkan pada 1 November 2024.

"Kalau upah minimum kota/kabupaten 40 hari sebelum diberlakukan 1 Januari 2025, berarti 21 November (sudah ditetapkan)," ujar Said.

Dia mengatakan pihaknya menunggu langkah pemerintah menyikapi putusan MK. Sehingga, tidak terjadi kekosongan hukum ihwal pengupahan.

"Masalah perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum, itu tidak harus 21 November, sepanjang disepakati oleh para pihak," kata dia.

MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2024 tentang CUU Ciptaker yang diajukan kelompok buruh. MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker.

MK mengamanahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang diberi waktu paling lama dua tahun. Ini merupakan dampak dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Ciptaker.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)