Komisi IX Disebut Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Ilustrasi. Foto: Medcom

Komisi IX Disebut Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Insi Nantika Jelita • 3 November 2024 18:02

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menuturkan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan kelompok buruh. MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker. 

"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Edy dalam keterangan resmi, Minggu, 3 November 2024.

MK mengamanahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang diberi waktu paling lama dua tahun. Ini merupakan dampak dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Ciptaker

Edy berharap dalam UU ketenagakerjaan yang baru nanti menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta substansi putusan MK.  "Waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru cukup pas. Baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain. Koordinasi antar fraksi pun akan dilakukan," ucapnya. 
 

Baca juga: 

Kemenaker Segera Ambil Langkah Strategis Tindaklanjuti Hasil Putusan MK Soal UU Cipta Kerja


Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebutkan penyusunan bakal beleid juga bakal melibatkan partisipasi serikat pekerja atau serikat buruh. Hal itu sesuai dengan amanah putusan MK maka UU yang baru. 

“Dalam penyusunan UU yang baru ini tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik. Sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua,” kata Edy. 

Ia kemudian mengingatkan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadu payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi. 

“Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman,” katanya. 

Edy juga menyoroti terkait pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak pekerja. MK, ungkapnya, mengamanahkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari itu. 

"Ini akan menjadi salah satu yang menjadi konsentrasi dalam pembahasan pemerintah dan DPR ke depan," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)