Ilustrasi. Foto: Medcom
Insi Nantika Jelita • 3 November 2024 18:02
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menuturkan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan kelompok buruh. MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker.
"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Edy dalam keterangan resmi, Minggu, 3 November 2024.
MK mengamanahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang diberi waktu paling lama dua tahun. Ini merupakan dampak dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Ciptaker.
Edy berharap dalam UU ketenagakerjaan yang baru nanti menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta substansi putusan MK. "Waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru cukup pas. Baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain. Koordinasi antar fraksi pun akan dilakukan," ucapnya.
Baca juga:
Kemenaker Segera Ambil Langkah Strategis Tindaklanjuti Hasil Putusan MK Soal UU Cipta Kerja |