Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Komnas HAM menekankan pentingnya agar seluruh norma dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
"MK perlu menegaskan kembali bahwa setiap norma dalam UU Cipta Kerja, terutama yang menyangkut PSN, harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Komisioner Komnas HAM Saurlin dalam sidang uji materi di MK, Selasa, 7 Oktober 2025.
Saurlin menyampaikan MK perlu memastikan agar setiap kebijakan pembangunan tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Norma yang kabur dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan seharusnya dinyatakan inkonstitusional.
"Dan perlu dicabut atau ditinjau ulang," ungkap Saurlin.
Ia juga menilai bahwa model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Komnas HAM mendorong MK untuk meninjau ulang paradigma pembangunan ekonomi yang lebih berorientasi pada pemerataan dan keadilan sosial. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar MK tidak hanya menafsirkan konstitusi secara kaku dan tekstual, tetapi juga secara kontekstual dengan memperhatikan perkembangan zaman dan perlindungan HAM.
"MK diharapkan melakukan penafsiran konstitusi yang progresif, bukan hanya berdasarkan teks, tetapi juga berorientasi pada kemanusiaan, perlindungan HAM, dan keberlanjutan lingkungan," jelas Saurlin.
Komnas HAM. Dok MI.
Saurlin juga menyoroti adanya kecenderungan dalam UU Cipta Kerja yang memperluas konsep 'kepentingan umum' hingga mencakup kepentingan badan usaha. MK harus memastikan kesesuaiannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
"Pembangunan ekonomi tidak boleh dijadikan justifikasi untuk merampas tanah dan ruang hidup masyarakat tanpa mekanisme perlindungan yang memadai," beber Saurlin.
Komnas HAM meminta MK untuk menegaskan pentingnya mekanisme check and balance antara pemerintah dan DPR dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Terutama, yang berkaitan dengan alih fungsi hutan dan penyesuaian tata ruang.
"Norma yang menghapus mekanisme pengawasan itu seharusnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," tegas Saurlin.
Saurlin berharap MK mengeluarkan putusan yang tidak hanya bersifat kolektif, tetapi juga memberikan arahan jelas kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki regulasi PSN agar lebih manusiawi dan berkeadilan.