Tunjangan Pensiun Legislator Digugat ke MK, Puan: Ada Aturannya

Ketua DPR Puan Maharani/Metro TV/Fachri

Tunjangan Pensiun Legislator Digugat ke MK, Puan: Ada Aturannya

Fachri Audhia Hafiez • 2 October 2025 16:26

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani merespons soal tunjangan pensiun anggota dewan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menghargai hal tersebut.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Puan menilai gugatan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan gugatan untuk ditujukan kepada satu lembaga tertentu. Aturan tunjangan pensiun anggota DPR itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
 

Baca: Tutup Masa Sidang, Puan Ajak DPR dan Pemerintah Perbaiki Diri

“Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” ujar Puan.

Sebelumnya, tunjangan pensiun anggota dewan digugat ke MK. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin melalui uji materi nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)