Ketua DPR Puan Maharani/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 2 October 2025 16:26
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani merespons soal tunjangan pensiun anggota dewan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menghargai hal tersebut.
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Puan menilai gugatan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan gugatan untuk ditujukan kepada satu lembaga tertentu. Aturan tunjangan pensiun anggota DPR itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca: Tutup Masa Sidang, Puan Ajak DPR dan Pemerintah Perbaiki Diri |