Komisi IX Segera Konsultasikan Pembentukan RUU Ketenagakerjaan dengan Pimpinan DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Foto: Istimewa.

Komisi IX Segera Konsultasikan Pembentukan RUU Ketenagakerjaan dengan Pimpinan DPR

Anggi Tondi Martaon • 5 November 2024 14:10

Jakarta: Komisi IX DPR bakal mengkonsultasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pimpinan DPR. Hal itu sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhapad gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Saya dengan pimpinan Komisi IX akan mengkonsultasikan kepada pimpinan DPR RI dan poksi-poksi, apakah akan menjadi usul inisiatif DPR melalui Komisi atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.

Politikus Partai Gerindra itu menilai respons cepat sangat dibutuhkan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sebab, sektor ketenagakerjaan dinilai urgen dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

"Karena urusan ketenagakerjaan adalah salah satu faktor penting dalam perekonomian nasional yang juga harus menjaga investasi dan perkembangan industri dalam negeri," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Prabowo Terima Laporan dari Menteri Ihwal Tindak Lanjut Menyikapi Putusan MK


Dia berharap dengan akan adanya regulasi baru dalam dunia ketenagakerjaan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Sekaligus mampu meningkatkan keberlangsungan dunia usaha.

Selain itu, Putih mengapresiasi sikap pemerintah terhadap putusan MK. Hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib buruh.

"Artinya Pak Prabowo cepat tanggap untuk memperhatikan nasib para tenaga kerja kita mulai dari upah, sistem kerja outsourcing, PHK, dan semua norma-norma yang dikabulkan oleh MK," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat koordinasi dengan beberapa menteri. Hal itu dilakukan merespons putusan MK terkait uji materi UU Ciptaker.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK. "Terkait putusan MK, ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan dan semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)