Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 5 November 2024 14:10
Jakarta: Komisi IX DPR bakal mengkonsultasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pimpinan DPR. Hal itu sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhapad gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Saya dengan pimpinan Komisi IX akan mengkonsultasikan kepada pimpinan DPR RI dan poksi-poksi, apakah akan menjadi usul inisiatif DPR melalui Komisi atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menilai respons cepat sangat dibutuhkan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sebab, sektor ketenagakerjaan dinilai urgen dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
"Karena urusan ketenagakerjaan adalah salah satu faktor penting dalam perekonomian nasional yang juga harus menjaga investasi dan perkembangan industri dalam negeri," ungkap dia.
Baca juga:
Prabowo Terima Laporan dari Menteri Ihwal Tindak Lanjut Menyikapi Putusan MK |