Prabowo Subianto. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Fachri Audhia Hafiez • 4 November 2024 18:48
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan sejumlah menteri membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau omnibus law.
"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Dia mengungkapkan Prabowo juga memberikan arahan pada rapat itu. Dia tengah merumuskan aturan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran atau pun peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," ujar dia.
Dia menekankan pemerintah menghormati putusan MK. Terkait dengan sejumlah amar putusan MK, bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi.
"Amar putusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama," ucap Yassierli.
Baca Juga:
Komisi IX Disebut Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja |