Prabowo Terima Laporan dari Menteri Ihwal Tindak Lanjut Menyikapi Putusan MK

Prabowo Subianto. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Prabowo Terima Laporan dari Menteri Ihwal Tindak Lanjut Menyikapi Putusan MK

Fachri Audhia Hafiez • 4 November 2024 18:48

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan sejumlah menteri membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau omnibus law.

"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Dia mengungkapkan Prabowo juga memberikan arahan pada rapat itu. Dia tengah merumuskan aturan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran atau pun peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," ujar dia.

Dia menekankan pemerintah menghormati putusan MK. Terkait dengan sejumlah amar putusan MK, bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi.

"Amar putusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama," ucap Yassierli.
 

Baca Juga: 

Komisi IX Disebut Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusrli Ihza Mahendra turut hadir dalam rapat ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2024 tentang CUU Ciptaker yang diajukan kelompok buruh. MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker.

MK mengamanahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang diberi waktu paling lama dua tahun. Ini merupakan dampak dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Ciptaker.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)