Menkum: Sistem Pengupahan Sesuai Putusan MK Diatur Lewat Permenaker

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Menkum: Sistem Pengupahan Sesuai Putusan MK Diatur Lewat Permenaker

Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2024 12:06

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengupahan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hal ini sudah disepakati bersama buruh dan pekerja.

"Nah tadi kami udah bersepakat dengan teman-teman buruh dan tenaga kerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan untuk Permenakernya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Supratman mengatakan produk hukum untuk menyikapi putusan MK tidak melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Terlebih, memasukan perubahan beleid itu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Karena dia hasil keputusan MK masuk kumulatif terbuka. Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," ucap Supratman.
 

Baca juga: Imbas Putusan MK, PP 51 Soal Pengupahan Tak Berlaku

Sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan kelompok buruh. MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker.

MK mengamanahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang diberi waktu paling lama dua tahun. Ini merupakan dampak dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Ciptaker.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)