Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2024 12:06
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengupahan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hal ini sudah disepakati bersama buruh dan pekerja.
"Nah tadi kami udah bersepakat dengan teman-teman buruh dan tenaga kerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan untuk Permenakernya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Supratman mengatakan produk hukum untuk menyikapi putusan MK tidak melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Terlebih, memasukan perubahan beleid itu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Karena dia hasil keputusan MK masuk kumulatif terbuka. Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," ucap Supratman.
Baca juga: Imbas Putusan MK, PP 51 Soal Pengupahan Tak Berlaku |