Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Media Indonesia • 2 November 2024 06:22
ASA negeri ini akan tegaknya konstitusi masih terawat. Publik bisa menggantungkan harapan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada penghujung Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan terkait dengan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker. Putusan tersebut jelas menjadi angin segar bagi kaum pekerja di Republik ini. Dalam putusan itu, jelas terlihat ada keberpihakan MK terhadap kelompok yang mengais rupiah dari pemilik usaha.
Tidak hanya mencabut dan merevisi, MK bahkan memandang pemerintah bersama DPR perlu menggarap undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2023. Tujuannya sangat mulia, yakni melindungi hak serta kesejahteraan kaum pekerja.
Dengan adanya undang-undang baru tersebut, diharapkan masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.
UU Ciptaker 2023 memang sudah bermasalah sejak awal. Ia lahir dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021. Metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau masih dalam konteks revisi.
Mahkamah juga menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan terhadap publik meski pemerintah dan DPR sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak. Pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU yang membutuhkan partisipasi publik lebih luas.
MK juga menilai draf UU Cipta Kerja 2020 tidak mudah diakses oleh publik. Penafsir tunggal konstitusi itu memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat, lalu memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Bukan perbaikan yang dilakukan malah, siasat yang dijalankan. Presiden malah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) alih-alih memperbaiki UU sebagaimana diperintahkan oleh MK.
Baca Juga:
Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja |