Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Cipta Kerja. Foto: Medcom.id.

Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Arif Wicaksono • 1 November 2024 17:53

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut buka suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ya tentu pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK," ucap Airlangga dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 1 November 2024.
 

Baca juga: Ribuan Buruh Demo Kawal Putusan UU Cipta Kerja


Ia mengungkapkan dalam jangka pendek ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bersama dengan buruh dan pengusaha akan berkomunikasi lebih lanjut terkait dengan pengupahan.

"Oleh karena itu yang jangka pendek kan terkait dengan pengupahan, yaitu Kemenaker berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha," ujarnya.

Di sisi lain, Airlangga mengungkapkan bahwa masih akan mempelajari lebih lanjut soal pemisahan UU Ketenagakerjaan dengan dari UU Cipta Kerja.

"Kalau itu kan kita masih pelajari amar keputusan dan pertimbangannya," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)