Kemenaker Siap Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.

Kemenaker Siap Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Naufal Zuhdi • 2 November 2024 10:33

Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah siap mematuhi putusan MK.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resminya, Jumat, 1 November 2024.

Ia mengatakan Kemenaker akan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemenaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascaputusan MK.

"Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Yassierli.
 

Baca juga: Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Yassierli menegaskan pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. 

Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar. Seperti, penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)