Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.
Naufal Zuhdi • 2 November 2024 10:33
Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah siap mematuhi putusan MK.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resminya, Jumat, 1 November 2024.
Ia mengatakan Kemenaker akan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemenaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascaputusan MK.
"Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Yassierli.
Baca juga: Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja |