Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2025 16:30
Jakarta: DPR akan membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No.168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. Hal itu dijadikan kesimpulan dalam audiensi Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh bersama pimpinan DPR dan pemerintah.
"DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Dasco menggaransi bahwa DPR akan melibatkan serikat pekerja dalam tim perumus UU Ketenagakerjaan baru. Partisipasi publik ditegaskan tak dikesampingkan.
"Akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah," ujar Dasco.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Partisipasi publik yang luas diharapkan membuat UU Ketenagakerjaan baru lebih sempurna.
"Karena itu kita minta bantuan kepada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian membantu perumusan dan kita akan meminta partisipasi publik sebanyak-banyaknya termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," kata Dasco.
DPR menerima draf yang berisi usulan untuk muatan di revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh. Mereka diterima oleh Dasco, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini.