Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani. Foto: MI/Adam Dwi.
Naufal Zuhdi • 2 November 2024 12:36
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mematuhi putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024.
"Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/buruh, dan kepentingan dunia usaha. Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Perekonomian Indonesia, sambung Shinta, saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan dan pelambatan imbas tantangan ekonomi global. Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.
"Kondisi ini secara langsung memengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional," jelas dia.
"Dalam situasi ini, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian," terang Shinta menambahkan.
(Ilustrasi UU Cipta Kerja. Foto: dok MI)
Shinta menilai, dengan putusan MK yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi. Pasalnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.
"Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada," imbuh dia.
Baca juga: Kemenaker Siap Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja |