Pakar Hukum Sebut Putusan MK Soal UU Ciptaker Perlu Akselerasi

21 November 2024 11:04

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dinilai perlu mendapat keprihatinan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera ditindak lanjuti. Atang menegaskan putusan MK harus melakukan akselerasi dari lembaga yang memiliki kewenangan legislasi yaitu DPR dan presiden.

“Segera diakselerasi oleh lembaga yang punya kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan khususnya DPR dengan Presiden,” ujar Atang, dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 21 November 2024.  
 

BACA : DPR Sahkan 41 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025


Atang menyebut, terdapat 10 substansi utama dalam UU cipta kerja seperti tenaga kerja asing dan upah yang harus segera diselesaikan dalam konteks hukum tata negara. Ia menyatakan, lebih dari setengah materi putusan MK memerlukan perubahan mendalam mencakup perubahan sistematika dan substansi yang signifikan.

“Karena banyak hal dalam putusan MK kalau dihitung ada 10 substansi yang harus diakselerasi. Mulai terkait masalah urusan tenaga kerja asing, kemudian upah dan macam-macam,” kata Atang.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com