Sidang obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan empat orang terdakwa.
Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang di waktu yang bersamaan, tetapi berbeda ruang sidang. Arif Rachman Arifin diperiksa di ruang sidang utama sebagai terdakwa. Sedangkan, Irfan Widyanto menjalani sidang di ruang tiga dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, ahli pidana, dan ahli psikologi.
Sementara itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang sebagai terdakwa di ruang sidang utama, setelah Arif Rachman Arifin selesai diperiksa. Diperkirakan, sidang keduanya dimulai pukul 13.00 WIB.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.