Siasat Jahat Hakim Bejat Pembebas Ronald Tannur

15 January 2025 20:31

Pertemuan untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur antara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat rupanya dijembatani oleh mantan pejabat  Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Bagaimana awal mula interaksi tiga tersangka itu?

Kasus bermula ketika ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Pada 24 Januari 2024 ketika kasus Ronald Tannur masih tahap
penyidikan Lisa menghubungi pejabat MA kala itu, Zarof Ricar.

Lisa meminta Zarof mempertemukannya dengan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Saat bertemu Rudi, Lisa menanyakan hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus Ronald Tannur dan Rudi menyebutkan nama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
 

Baca juga: Kejagung Sita Rp21 Miliar dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar SGD140 ribu pada Erintuah Damanik. Dari uang itu, Damanik mengambil SGD38 ribu, kemudian membagikan pada Mangapul dan Heru masing-masing SGD36 ribu. Dengan begitu, masih ada sisa SGD30 ribu pada Damanik.

Suap untuk Rudi Suparmono juga sudah disiapkan sebesar SGD20 ribu. Pada 29 Juni 2024, Lisa bertemu kembali dengan Erintuah Damanik dan menyerahkan uang sebesar SGD48 ribu. Di tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim memutuskan Ronald Tannur bebas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)