23 October 2025 16:49
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sepuluh kendaraan milik terpidana penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen Doni Salmanan. Total, Korps Adhyaksa mendapat Rp9,8 miliar untuk disetorkan ke negara.
"Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Anang mengatakan, lelang dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025. Kendaraan yang dilelang yakni Porsche 911 Carrera, Lamborgini Huracan, BMW 840I, dua Honda CRV, Toyota Fortuner, KTM 500, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10 R, dan Kawasaki ZX25R.
Anang enggan memerinci orang-orang yang membeli mobil Doni Salmanan ini. Masih ada aset Doni yang belum terjual.
"Terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali," ujar Anang.
| Baca juga: Kejagung Bantu Kejari Bulungan Sita Lahan 13 Ribu Meter Per Kubik |