Kejagung Berhasil Lelang Porsche Sampai Lamborghini Doni Salmanan

23 October 2025 16:49

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sepuluh kendaraan milik terpidana penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen Doni Salmanan. Total, Korps Adhyaksa mendapat Rp9,8 miliar untuk disetorkan ke negara.

"Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.

Anang mengatakan, lelang dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025. Kendaraan yang dilelang yakni Porsche 911 Carrera, Lamborgini Huracan, BMW 840I, dua Honda CRV, Toyota Fortuner, KTM 500, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10 R, dan Kawasaki ZX25R.

Anang enggan memerinci orang-orang yang membeli mobil Doni Salmanan ini. Masih ada aset Doni yang belum terjual.

"Terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali," ujar Anang.
 

Baca juga: Kejagung Bantu Kejari Bulungan Sita Lahan 13 Ribu Meter Per Kubik


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara, atas kasus penipuan investasi quotex. Vonis banding ini lebih berat dari Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara. Selain itu, Doni juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Pada putusan banding itu, Doni turut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Doni sempat mengajukan upaya banding atas vonis pidana penjara selama empat tahun yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)