Mantan Pegawai Sritex Mulai Cairkan JHT Hari Ini

5 March 2025 17:21

Usai terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), mantan pegawai Sritex kini tengah mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan mereka. Klaim jaminan hari tua (JHT) bagi karyawan PT Sri Rezeki Isman atau Sritex sudah dapat cair per hari ini, Rabu 5 Maret 2025.

Karyawan diminta untuk mengumpulkan berkas persyaratan klaim JHT dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu selama 10 hari untuk seluruh eks karyawan Sritex melengkapi berkas-berkas mereka.

Pada Rabu pagi, ribuan mantan karyawan Sritex sudah mulai mengajukan pencairan JHT. Proses verifikasi dokumen hingga pencairan diperkirakan akan memakan waktu setidaknya tiga hari.
 

Baca: Pemerintah Cari Solusi untuk Pekerja Sritex, PSI: Respons Cepat

Proses pencairan JHT bagi 8.371 karyawan Sritex dilakukan secara bertahap. Loket-loket sudah dibuka di Gedung Serbaguna Brigjen Slamet Riyadi di area pabrik PT Sritex pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Selama 10 hari ke depan, antrean dibuka dengan aturan maksimal 1.000 orang per hari.

Para mantan pegawai dipanggil satu persatu sesuai dengan nomor untuk melakukan proses verifikasi di 10 loket yang sudah disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan sebagian sisanya wajib menunggu di luar gedung. Proses verifikasi hanya memerlukan waktu sekitar lima menit.

Kepala Cabang BPJS Surakarta Teguh Wiyono mengatakan bahwa JHT cair dalam tiga hari. Nantinya uang jaminan akan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)