5 March 2025 17:21
Usai terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), mantan pegawai Sritex kini tengah mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan mereka. Klaim jaminan hari tua (JHT) bagi karyawan PT Sri Rezeki Isman atau Sritex sudah dapat cair per hari ini, Rabu 5 Maret 2025.
Karyawan diminta untuk mengumpulkan berkas persyaratan klaim JHT dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu selama 10 hari untuk seluruh eks karyawan Sritex melengkapi berkas-berkas mereka.
Pada Rabu pagi, ribuan mantan karyawan Sritex sudah mulai mengajukan pencairan JHT. Proses verifikasi dokumen hingga pencairan diperkirakan akan memakan waktu setidaknya tiga hari.
Baca: Pemerintah Cari Solusi untuk Pekerja Sritex, PSI: Respons Cepat |