11 August 2025 21:38
Jakarta: Kebijakan mengenai pengenaan royalti musik di tempat umum terutama kafe hingga hotel masih menjadi polemik. Para pelaku usaha berharap kebijakan ini dapat dikaji ulang agar lebih sederhana untuk dapat dipahami serta tidak memberatkan para pelaku usaha serta.
Aturan mengenai royalti ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta lagu dan musisi. Aturan tersebut menyebabkan setiap musik yang diputar di kafe maupun hotel harus membayar royalti.
Namun, masih banyak pelaku usaha di kafe maupun restoran yang masih bingung terkait mekanisme kebijakan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik tersebut. Aditz Negara, Salah satu manajer kafe yang berada di Jalan Tole, Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar), misalnya. Menganggap pemutaran musik merupakan pemberian hiburan bagi para konsumen, sehingga perlu adanya sosialisasi yang jelas terkait dengan penerapannya.
"Saat ini teman-teman masih pada putar musik karena masih belum tahu. Mungkin ada petugas yang datang ke sana atau gimana memberitahukan kafe ini dikenakan royalti atau apa itu belum ada. Kami enggak tahu jadi akhirnya sampai sekarang," ujar Aditz, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.
| Baca: PHRI Kota Tangerang Minta Kejelasan Parameter Royalti Musik
|