Ilustrasi: Freepik
Ahmad Mustaqim • 11 August 2025 12:19
Yogyakarta: Pemilik tempat usaha coffee shop di Yogyakarta memilih membuat tempat usahanya hening dibanding harus membayar royalti pemutaran musik. Meskipun, sang pemilik sadar suatu lagu memiliki hak cipta.
"Kami memilih tak memutar lagu-lagu itu. Kami memiliki suara murni dari alam, bukan rekaman karena lokasinya di pedesaan," kata salah seorang pemilih coffee shop di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Hendra Nurdiansyah dihubungi pada Senin, 11 Agustus 2025.
Hendra mengungkapkan dirinya menyadari suatu lagu dibuat melalui proses pemikiran dan tenaga. Menurut dia, pilihan tak memutar lagu tak berarti menolak membayar royalti.
"Ketika memang terkait hak cipta oke-oke saja. Enggak masalah. Sebagai fotografer saya menyadari (lagu) itu merupakan hak cipta," kata Hendra.
Baginya, tempat usaha tak melulu harus disertai pengiring bebunyian atau musik. Sementara, lokasi usaha yang dimiliki Hendra berada di sebuah pedesaan di kawasan Kabupaten Bantul. Ketika memutar musik, kata dia, selama ini memiliki musik-musik dari karya seniman luar negeri.
Baca: Berakhir Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI |