Berakhir Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI

9 August 2025 01:22

Denpasar: Pengelola gerai Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sepakat berdamai. Mie Gacoan bersedia membaya royalti sebesar Rp2,2 miliar untuk penggunaan lagu sejak 2022 hingga Desember 2025.

Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan pihak Mie Gacoan diwakili I Gusti Ayu Sasih Ira, selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses, dan Sekjen SELMI
Ramsudin Manullang, di kantor Kementerian Hukum, Bali, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Setelah perjanjian berlaku, seluruh gerai Mie Gacoan akan kembali memutar musik seperti biasa. Sementara pihak SELMI menjelaskan angka Rp2,2 miliar diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 

Baca: Pengusaha Resto di Tangsel Pilih Silent Gegara Royalti Musik
 


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK nasional. Ke depan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti. 

Sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Aria Sandy. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)