9 August 2025 01:22
Denpasar: Pengelola gerai Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sepakat berdamai. Mie Gacoan bersedia membaya royalti sebesar Rp2,2 miliar untuk penggunaan lagu sejak 2022 hingga Desember 2025.
Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan pihak Mie Gacoan diwakili I Gusti Ayu Sasih Ira, selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses, dan Sekjen SELMI
Ramsudin Manullang, di kantor Kementerian Hukum, Bali, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Setelah perjanjian berlaku, seluruh gerai Mie Gacoan akan kembali memutar musik seperti biasa. Sementara pihak SELMI menjelaskan angka Rp2,2 miliar diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Pengusaha Resto di Tangsel Pilih Silent Gegara Royalti Musik
|