Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada Kementerian Hukum, Widodo. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Hendrik Simorangkir • 6 August 2025 14:49
Tangerang: Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan, beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara. Pasalnya, saat ini pemilik kafe dan restoran mulai resah, karena musik yang selama ini dimainkan khawatir tersandung masalah hukum terkait royalti hak cipta.
"Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta bukan lagi untuk negara. Jadi kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada Kemenkum, Widodo, Rabu, 6 Agustus 2025.
Widodo menuturkan, kewajiban dari sektor pengusaha seperti restoran, hotel, serta pusat perbelanjaan dengan membayar royalti, itu sebagai bentuk dalam menghormati dan menghargai sebuah karya musik yang telah ditelurkan oleh penciptanya.
"Iya itu kan bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," kata Widodo.
Baca: Kafe-kafe Resah Putar Lagu, DPR Setuju Menyederhanakan Aturan Royalti |