Kemenkum Tegaskan Royalti Musik Tidak Masuk Kas Negara

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada Kementerian Hukum, Widodo. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.

Kemenkum Tegaskan Royalti Musik Tidak Masuk Kas Negara

Hendrik Simorangkir • 6 August 2025 14:49

Tangerang: Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan, beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara. Pasalnya, saat ini pemilik kafe dan restoran mulai resah, karena musik yang selama ini dimainkan khawatir tersandung masalah hukum terkait royalti hak cipta.

"Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta bukan lagi untuk negara. Jadi kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada Kemenkum, Widodo, Rabu, 6 Agustus 2025.

Widodo menuturkan, kewajiban dari sektor pengusaha seperti restoran, hotel, serta pusat perbelanjaan dengan membayar royalti, itu sebagai bentuk dalam menghormati dan menghargai sebuah karya musik yang telah ditelurkan oleh penciptanya.

"Iya itu kan bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," kata Widodo.
 

Baca: Kafe-kafe Resah Putar Lagu, DPR Setuju Menyederhanakan Aturan Royalti

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengatakan, hal tersebut berlaku, meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.

Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)