Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 4 August 2025 14:07
Jakarta: DPR setuju penyederhanaan aturan terkait pembayaran royalti dan hak cipta. Hal ini merespons keresahan kafe dan restoran terkait pembayaran royalti lagu-lagu yang diputar di tempat usahanya.
"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Dasco memahami dunia permusikan nasional tengah berpolemik soal royalti tersebut. Selain langkah menyederhanakan aturan royalti, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," ucap Dasco.
Baca juga: Tantri KOTAK: Penyanyi Resah dan Ketakutan karena Kasus Royalti |