Kafe-kafe Resah Putar Lagu, DPR Setuju Menyederhanakan Aturan Royalti

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kafe-kafe Resah Putar Lagu, DPR Setuju Menyederhanakan Aturan Royalti

Fachri Audhia Hafiez • 4 August 2025 14:07

Jakarta: DPR setuju penyederhanaan aturan terkait pembayaran royalti dan hak cipta. Hal ini merespons keresahan kafe dan restoran terkait pembayaran royalti lagu-lagu yang diputar di tempat usahanya.

"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Dasco memahami dunia permusikan nasional tengah berpolemik soal royalti tersebut. Selain langkah menyederhanakan aturan royalti, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," ucap Dasco.
 

Baca juga: Tantri KOTAK: Penyanyi Resah dan Ketakutan karena Kasus Royalti

Polemik yang terjadi akhir-akhir ini mengenai isu pembayaran royalti dan hak cipta kepada para musisi oleh pemilik kafe kian memanas. Isu ini menjadi sorotan warganet, terutama setelah sejumlah pelaku usaha menyuarakan keberatan mereka.

Muncul pro dan kontra dari para pemilik tempat usaha, sebagian merasa terbebani, sementara sebagian lainnya mendukung sebagai bentuk penghargaan terhadap karya musisi.

Isu ini mencuat ke permukaan setelah publik menyoroti kasus yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Gerai yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses tersebut diduga memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)