Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 21 July 2025 14:12
Jakarta: Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Aria Sandy. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2025.
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Aria saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.
Aria menyebut pelapor merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia. Yaitu, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
"Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," ungkap Aria.
Baca Juga:
Polisi Kerahkan 1.632 Personel untuk Kawal Demo Ojol di Istana Siang Ini |