Daftar 15 Usaha yang Wajib Bayar Royalti Musik

Ilustrasi: Freepik

Daftar 15 Usaha yang Wajib Bayar Royalti Musik

Riza Aslam Khaeron • 6 August 2025 19:28

Jakarta: Pemanfaatan lagu dan musik dalam ruang publik komersial tidak lagi dianggap sekadar hiburan tambahan.

Dalam regulasi terkini, hal ini masuk dalam ranah hukum yang mengatur kewajiban pembayaran royalti. Tujuannya adalah melindungi hak ekonomi pencipta, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Aturan mengenai kewajiban royalti ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

PP 56/2021 memberikan kerangka hukum yang tegas mengenai siapa saja yang wajib membayar royalti, serta dalam konteks layanan publik seperti apa kewajiban itu berlaku. Aturan ini penting terutama bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik untuk mendukung kegiatan komersialnya.

Berikut adalah daftar kategori pihak dan jenis layanan publik yang diwajibkan membayar royalti sesuai ketentuan tersebut.
 

Baca Juga:
Apa Itu LMKN? Sejarah, Tugas dan Kewenangan, serta Kritik yang Muncul
 

Daftar Layanan Publik Wajib Bayar Royalti

Melansir akun resmi Instagram Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau pada 5 Agustus 2025, kewajiban membayar royalti berlaku bagi setiap orang atau pihak usaha yang menggunakan lagu atau musik secara komersial di ruang publik. Bentuk layanan publik yang termasuk dalam ketentuan tersebut mencakup:
  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, dan bistro
  3. Pub dan bar
  4. Klub malam dan diskotek
  5. Konser musik
  6. Transportasi (Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut)
  7. Pameran dan bazar
  8. Bioskop
  9. Nada tunggu telepon
  10. Bank dan kantor
  11. Pertokoan
  12. Pusat rekreasi
  13. Lembaga penyiaran televisi dan radio
  14. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  15. Usaha karaoke
Setiap penyelenggaraan layanan yang memutar musik sebagai bagian dari kegiatan komersial wajib memperoleh lisensi dan membayar royalti kepada LMKN melalui sistem resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Kewajiban ini menjadi bagian penting dari sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)