Ilustrasi: Freepik
Daftar 15 Usaha yang Wajib Bayar Royalti Musik
Riza Aslam Khaeron • 6 August 2025 19:28
Jakarta: Pemanfaatan lagu dan musik dalam ruang publik komersial tidak lagi dianggap sekadar hiburan tambahan.
Dalam regulasi terkini, hal ini masuk dalam ranah hukum yang mengatur kewajiban pembayaran royalti. Tujuannya adalah melindungi hak ekonomi pencipta, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Aturan mengenai kewajiban royalti ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
PP 56/2021 memberikan kerangka hukum yang tegas mengenai siapa saja yang wajib membayar royalti, serta dalam konteks layanan publik seperti apa kewajiban itu berlaku. Aturan ini penting terutama bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik untuk mendukung kegiatan komersialnya.
Berikut adalah daftar kategori pihak dan jenis layanan publik yang diwajibkan membayar royalti sesuai ketentuan tersebut.
| Baca Juga: Apa Itu LMKN? Sejarah, Tugas dan Kewenangan, serta Kritik yang Muncul |
Daftar Layanan Publik Wajib Bayar Royalti
Melansir akun resmi Instagram Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau pada 5 Agustus 2025, kewajiban membayar royalti berlaku bagi setiap orang atau pihak usaha yang menggunakan lagu atau musik secara komersial di ruang publik. Bentuk layanan publik yang termasuk dalam ketentuan tersebut mencakup:- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, dan bistro
- Pub dan bar
- Klub malam dan diskotek
- Konser musik
- Transportasi (Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut)
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi dan radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke