15 October 2025 15:40
Pemerintahan Prabowo-Gibran membentuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 untuk menyatukan arah kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Fungsi koordinasi ditempatkan di satu struktur agar kebijakan tidak berjalan terpisah dan memiliki hasil terukur.
Pembentukan lembaga ini merespons tumpang tindih kebijakan antarinstansi, over regulasi, lemahnya koordinasi hukum, isu kepadatan lapas, serta pelaporan HAM internasional. Kemenko Kumham Imipas bertugas menyusun arah kebijakan lintas sektor, mengawasi pelaksanaan strategi nasional, dan memastikan layanan hukum publik lebih efisien.
Pada tahun pertama, pola kerja fleksibel ASN WFO, WFH, dan WFA diterapkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi. Zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diperluas untuk memperkuat transparansi layanan.