Korban Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Medan Lapor Polisi

15 May 2025 13:49

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH dilaporkan ke Polda Sumut, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 4.865 meter persegi di Kota Medan, Rabu siang, 14 Mei 2025.

Budi Priyanto dan Alimin warga Medan, mengaku terlapor menggunakan modus membuat keterangan surat palsu dan akta palsu. Korban meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pemalsuan surat ini. 

Sebelumnya, tanah terlapor pada 1953 berada di sebelah barat sungai, namun pada tahun 1991 dengan dugaan memberikan keterangan palsu, pelaku merubah letak tanah menjadi sebelah timur Sungai Selayang milik pelapor.
 

Baca juga: Menteri ATR/BPN Janji Kembalikan Sertifikat Tanah Mbah Tupon


Kemudian, Surat Keterangan Tanah (SKT) milik terlapor sudah dicabut, dan dibatalkan karena SHM-nya sudah terbit pada tahun 1994 oleh pihak BPN Kota Medan yang dimiliki oleh korban pelapor. 

"Surat keterangan palsu yang sudah dibatalkan sejak tahun 1993 sekitar 32 tahun yang lalu sudah dinyatakan batal dan tidak dapat dipergunakan, masih digunakan untuk menyerobot tanah dengan merusak pagar tanah yang bersertifikat hak milik terbitan tahun 1994." kata Budi Priyanto, di Polda Sumut, Rabu siang, 14 Mei 2025.

Budi juga menambahkan, MH dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.

"MH dengan surat keterangan yang cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)