15 May 2025 13:49
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH dilaporkan ke Polda Sumut, dalam kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 4.865 meter persegi di Kota Medan, Rabu siang, 14 Mei 2025.
Budi Priyanto dan Alimin warga Medan, mengaku terlapor menggunakan modus membuat keterangan surat palsu dan akta palsu. Korban meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pemalsuan surat ini.
Sebelumnya, tanah terlapor pada 1953 berada di sebelah barat sungai, namun pada tahun 1991 dengan dugaan memberikan keterangan palsu, pelaku merubah letak tanah menjadi sebelah timur Sungai Selayang milik pelapor.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Janji Kembalikan Sertifikat Tanah Mbah Tupon |