Menteri ATR/BPN Janji Kembalikan Sertifikat Tanah Mbah Tupon

8 May 2025 20:38

Bantul: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk mengembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang menjadi korban penipuan pertanahan. Nusron menyebut kasus ini sebagai penipuan murni, dan pelakunya sudah diproses hukum.

"Pelakunya sudah dipanggil polisi, dilaporkan atas dugaan penipuan. Mbah Tupon ini buta huruf, dia dipaksa tanda tangan, dipikir itu tanda tangan biasa. Ternyata tanahnya dijadikan jaminan ke PT PNM (Permodalan Nasional Madani). Karena kreditnya macet, tanahnya terancam dilelang," kata Nusron dikutip dari Primetime News Metro TV pada Kamis, 8 Mei 2025.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk melindungi hak Mbah Tupon. Salah satunya dengan memblokir sertifikat tanah agar tidak bisa diperjualbelikan maupun dilelang.
 

Baca Juga: Miris, Sejumlah Rumah Petani Pundenrejo Pati Dirobohkan Preman

"Langkah pertama kami blokir sertifikatnya. Kedua, PT PNM sudah melaporkan ke polisi, dan proses hukum berjalan. Ketiga, karena yang meminjam bukan Mbah Tupon, jika pengadilan menyatakan terjadi penipuan, maka hak atas sertifikat akan kami kembalikan," tegasnya.

Nusron juga berencana mengunjungi langsung Mbah Tupon untuk memantau perkembangan kasus dan memastikan proses pengembalian hak berjalan semestinya.

Kasus ini bermula saat Mbah Tupon berencana menjual sebagian tanah miliknya kepada mantan anggota DPRD Bantul berinisial R pada 2021. Ia ditawari untuk melakukan pemecahan sertifikat sebagai bagian dari proses jual beli. Namun hingga bertahun-tahun, tidak ada laporan hasil proses turun waris yang dijanjikan.

Putra Mbah Tupon Heri Setiawan mengungkapkan bahwa ayahnya beberapa kali diajak ke kantor notaris untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan maupun pendampingan keluarga. Mbah Tupon yang mengalami gangguan pendengaran dan tidak bisa membaca, tidak menyadari bahwa sertifikat tanahnya telah berpindah nama dan dijadikan jaminan ke bank.

"Bapak saya sempat tanya ke Pak R soal sertifikat yang dibagi empat itu, katanya masih proses. Tapi di tahun 2024, pihak bank datang memberitahu bahwa tanah atas nama bapak saya sudah berganti nama ke orang lain," ujar Heri.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com