Bahlil Perjelas Posisi Perguruan Tinggi dalam Pengelolaan Tambang

19 February 2025 17:01

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai posisi perguruan tinggi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) setelah undang-undang mineral dan batu bara atau minerba direvisi. Bahlil menegaskan perguruan tinggi tetap harus mengajukan izin pengelolaan sebelum mendapatkan IUP. Dengan beleid yang baru itu, tidak semua perguruan tinggi otomatis menerima izin usaha pertambangan.

Perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin terlebih dahulu dan tujuan pemerintah memberi kesempatan ini agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, ataupun dukungan fasilitas kampus. Dengan kata lain posisi perguruan tinggi adalah sebagai penerima manfaat.

"Tidak secara otomatis mendapatkan IUP. Yang membutuhkan yang membutuhkan bisa melakukan mengajukan agar bisa melakukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya. Itu bisa. Di universitasnya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut," ungkap Bahlil dikutip dari Newsline, Metro TV, Rabu, 19 Februari 2025.
 

Baca: Perguruan Tinggi Penerima Manfaat Tambang Bisa Diaudit BPK 

Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa perguruan tinggi atau kampus yang menerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang nantinya dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, mekanisme detail pengawasan tersebut masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).  
Pernyataan ini disampaikan Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari. Menurutnya, DPR mendukung pemberian manfaat pengelolaan hasil tambang bagi kampus, salah satunya untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa.

"Secara prioritas, para penerima manfaat akan menjadi objek pemeriksaan BPK. Intinya, kita tidak ingin fasilitas yang diberikan oleh undang-undang ini justru tidak tepat sasaran," ujar Martin dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam revisi Undang-Undang Minerba yang sedang dibahas, pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Sementara itu, ketentuan mengenai royalti masih akan dibahas lebih lanjut.  

Martin menambahkan bahwa dalam peraturan turunannya nanti, pemanfaatan hasil tambang bagi perguruan tinggi harus diarahkan untuk keperluan strategis, seperti penelitian atau pengurangan biaya pendidikan.  

"Kita ingin memastikan bahwa kerja sama tambang ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, misalnya untuk riset atau menekan biaya kuliah mahasiswa," jelasnya.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)