Bedah Editorial MI - Pastikan IKN Bukan Proyek Mangkrak

25 September 2025 08:31

Presiden Prabowo akhirnya meneken peraturan preseden (perpres) tentang nasib Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, itu intinya menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028. Keputusan itu memberikan kejelasan bahwa proyek IKN masih berlanjut. 

Keluarnya perpres tersebut menunjukkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki iktikad untuk melanjutkan megaproyek warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo bernilai Rp466 triliun tersebut. Sebelum keluarnya Perpres itu, nasib proyek yang telah menguras APBN dari 2022-2024 senilai Rp89 triliun itu sempat diliputi ketidakpastian. Apalagi, porsi anggaran negara untuk IKN terus menyusut. 

Sempat mencapai angka Rp43,3 triliun pada APBN 2024, anggaran IKN anjlok menjadi Rp4,7 triliun di APBN 2025 dan sedikit meningkat menjadi Rp6,26 triliun untuk 2026. Bayang-bayang kemuraman nasib IKN juga terjadi lantaran ibu kota baru itu tidak lagi menjadi proyek prioritas di era Presiden Prabowo.

Wajar, lantaran Presiden Prabowo sendiri memiliki proyek prioritas yang menjadi bagian dari janji kampanye dan ikhtiar memajukan bangsa. Ada delapan program prioritas Presiden Prabowo seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis, pendidikan, kesehatan, koperasi desa, pertahanan semesta, serta percepatan investasi dan perdagangan global.

Sebagian masyarakat sempat khawatir proyek prioritas tersebut, yang juga memakan dana APBN cukup dalam, bakal menenggelamkan proyek IKN. Bahkan, ada yang secara yakin menyebutkan bahwa proyek IKN bakal mangkrak.

Maka, dengan keluarnya perpres tersebut pembangunan di IKN terus berlanjut dan menepis kekhawatiran bakal mangkraknya proyek superambisius itu. Tentu publik sangat berharap proyek yang telah menguras dana APBN puluhan triliun rupiah tidak layu sebelum berkembang, apalagi jadi proyek mangkrak.

Dengan adanya kepastian proyek IKN berlanjut, juga memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di IKN. Kepastian itu penting karena saat proyek itu hendak dimulai pada 2022, Presiden Joko Widodo kala itu bahwa memproyeksikan 80% pembiayaan IKN akan mengandalkan investasi swasta. Itu karena kehadiran swasta di proyek IKN bisa mengurangi beban APBN yang sudah digelayuti naiknya defisit anggaran.

Dibutuhkan komitmen yang superkuat dari pemerintah untuk melanjutkan proyek ini. Efisiensi yang dilakukan pemerintah dan situasi ekonomi global yang tengah muram jangan sampai menjadi penghambat untuk melanjutkan proyek ini. Apalagi, saat ini sejumlah sarana pemerintahan telah rampung dibangun di IKN. Hanya, belum ada gedung parlemen dan gedung lembaga yudikatif yang tersedia.

Itu menjadi tantangan besar penyelesaian IKN ke depan. Sebab, untuk bisa menjadi pusat pemerintahan, ibu kota negara mesti memiliki tempat kerja untuk parlemen dan untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Semuanya dicanangkanbbakal rampung pada 2028.

Meski kelengkapan untuk menjadi pusat politik belum semuanya  dibangun, alangkah eloknya jika Istana Negara IKN dan kementerian yang sudah berdiri megah bisa segera difungsikan agar ada aktivitas. Pengoperasian aktivitas wilayah itu merupakan simbol bahwa IKN bakal jauh dari kata mangkrak.

Perlu kiranya dipertimbangkan usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa memulai dengan kerap beraktivitas dan berkantor di IKN. Itu akan memberi pesan tegas dan jelas bahwa proyek IKN memang layak dan mesti dilanjutkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)