Kejagung Geledah Dua Apartemen Stafsus Eks Mendikbud

27 May 2025 14:19

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen milik staf khusus mantan Mendikbud soal korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebutkan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di dua apartemen milik staf khusus mantan Mendikbud berinisial FH dan JT pada Rabu, 21 Mei 20205.

Dari dua lokasi tersebut penyidik menyita antara lain laptop, ponselm, hard disk eksternal, flashdisk, serta 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi

"Barang-barang sitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis, kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini." kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 27 Mei 2025.
 

Baca juga: Kejagung Usut Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Rp9 Triliun


Harli menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus, agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian tersebut, diduga dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan sistem basis chromebook. Padahal, dari hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukan penggunaan 1.000 unit chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran. 

Anggaran untuk pengadaan proyek ini mencapai angka Rp9,9 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dana di satuan pendidikan, dan Rp6,3 triliun melalui dana alokasi khusus. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)