Korupsi Chromebook, Kejagung Cari Bukti dari Saksi Selain Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 14:40

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau hanya terfokus kepada eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dalam pengurusan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook. Penyidik mau mencari informasi dari pihak lain, saat Jurist tak kunjung memenuhi panggilan.

“Kami juga sampaikan bahwa penyidik tidak boleh berhenti dalam rangka membuat terang tindak pidana ini, hanya karena persoalan satu orang (Jurist),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Harli mengatakan, Jurist masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp9,9 triliun ini. Eks anak buah Nadiem itu sulit dimintai keterangan karena berada di luar negeri.

“Hingga saat ini kan posisinya tidak berada di Indonesia. Posisinya ada di luar jurisdiksi kita, dan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi,” terang Harli.

Menurut Harli, mencari informasi dari pihak lain diperlukan untuk memastikan kasus korupsi yang diusut berjalan. Jika bahan yang dikumpulkan cukup, Kejagung akan menentukan tersangka.

“Kalau misalnya dari keterangan berbagai pihak ini sudah cukup misalnya, bahwa ada pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban (hukum), ya tentu penyidik akan mengumumkan (tersangkanya),” ucap Harli.


Naik ke tahap penyidikan


Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)