Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 14:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau hanya terfokus kepada eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dalam pengurusan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook. Penyidik mau mencari informasi dari pihak lain, saat Jurist tak kunjung memenuhi panggilan.
“Kami juga sampaikan bahwa penyidik tidak boleh berhenti dalam rangka membuat terang tindak pidana ini, hanya karena persoalan satu orang (Jurist),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Harli mengatakan, Jurist masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp9,9 triliun ini. Eks anak buah Nadiem itu sulit dimintai keterangan karena berada di luar negeri.
“Hingga saat ini kan posisinya tidak berada di Indonesia. Posisinya ada di luar jurisdiksi kita, dan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi,” terang Harli.
Menurut Harli, mencari informasi dari pihak lain diperlukan untuk memastikan kasus korupsi yang diusut berjalan. Jika bahan yang dikumpulkan cukup, Kejagung akan menentukan tersangka.
“Kalau misalnya dari keterangan berbagai pihak ini sudah cukup misalnya, bahwa ada pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban (hukum), ya tentu penyidik akan mengumumkan (tersangkanya),” ucap Harli.