7 Anggota Brimob Penabrak Affan Dijatuhi Demosi hingga PTDH

3 September 2025 10:53

Tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dijatuhi sanksi demosi hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis Brimop saat mengantar pesanan di tengah aksi demonstrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan divisi profesi dan pengamanan (Div Propam Polri), dua anggota dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat. Keduanya yakni Komandan Batalyon Resimen 4 Brimop Polri Kompol Kosmas Kajugae dan Bripka Rohmat anggota satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Sementara untuk lima anggota lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka duduk di mobil bagian belakang sebagai penumpang saat terjadi insiden tersebut.

Kelimanya adalah anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Pelaku pelanggaran berat terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sementara untuk pelanggaran sedang diancam dengan tuntutan sanksi berupa mutasi atau penundaan kenaikan pangkat sesuai fakta di sidang kode etik profesi Polri.
 

Baca: Staf Lokataru Mujaffar Ditangkap, Diduga Ikut Menghasut

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan nanti dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri," kata Karowabprof Div Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Soirel Anam tidak hanya menyoroti sanksi etik kepada tujuh tersangka, namun ada potensi pelanggaran pidana. Hal itu dinilai sangat penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Affan maupun bagi internal Polri sendiri sebagai pendekatan humanis. Kompolnas berjanji akan mengawal kasus ini hingga persidangan.

"Apakah ini cukup dengan sanksi etik? Saya kira memang ada problem pidana sehingga tidak hanya soal sanksi etik tapi juga soal pemidanaannya. Jadi ini penting untuk kita semua agar memang seperti permintaan keluarga ini rasa keadilan bagi keluarga korban. Namun demikian juga penting bagi internal kepolisian untuk lebih humanis pendekatannya, untuk lebih persuasif pendekatannya. Itu yang paling penting sebenarnya," ucap Komisioner Kompolnas Mohammd Choirul Anam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)