3 September 2025 10:53
Tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dijatuhi sanksi demosi hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis Brimop saat mengantar pesanan di tengah aksi demonstrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan divisi profesi dan pengamanan (Div Propam Polri), dua anggota dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat. Keduanya yakni Komandan Batalyon Resimen 4 Brimop Polri Kompol Kosmas Kajugae dan Bripka Rohmat anggota satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Sementara untuk lima anggota lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka duduk di mobil bagian belakang sebagai penumpang saat terjadi insiden tersebut.
Kelimanya adalah anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Pelaku pelanggaran berat terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sementara untuk pelanggaran sedang diancam dengan tuntutan sanksi berupa mutasi atau penundaan kenaikan pangkat sesuai fakta di sidang kode etik profesi Polri.
Baca: Staf Lokataru Mujaffar Ditangkap, Diduga Ikut Menghasut |