MRC Dipanggil sebagai Tersangka Korupsi Perusahaan Minyak Negara

Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 14:56

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses pemanggilan MRC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. MRC yang kini berada di luar negeri belum ditetapkan sebagai buronan, karena Kejagung masih mengupayakan pemanggilan secara sah terlebih dahulu.

“Terkait dengan keberadaan MRC, yang jelas penyidik sudah sedang memproses yang terutama kita lakukan dulu pemanggilan pertama,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
 

Baca: Kejagung Gandeng Otoritas Singapura Lacak MRC

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, MRC awalnya diduga berada di Singapura, namun tidak tercatat di sana. Belakangan, informasi menunjukkan keberadaannya di Malaysia. Kejagung menegaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi untuk menelusuri lokasi pasti sang pengusaha.

MRC merupakan satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina periode 2018–2023. Kejagung memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)