Kejagung Gandeng Otoritas Singapura Lacak MRC

Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI

Kejagung Gandeng Otoritas Singapura Lacak MRC

Rahmatul Fajri • 11 July 2025 14:20

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja sama dengan otoritas Singapura. Yakni, untuk melacak keberadaan saudagar minyak MRC yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di perusahaan minyak negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan RMC diketahui berada di Singapura.

"Berdasarkan info yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," kata Qohar dalam konferensi pers dikutip Jumat, 11 Juli 2025.

Qohar mengatakan penyidik sudah tiga kali memanggil MRC untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, MRC tidak memenuhi panggilan tersebut. 
 

Baca: Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Diketahui, MRC bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di perusahaan minyak negara.

Tersangka lainnya ialah Alfian Nasution (AN), Hanung Budya (HB), dan Toto Nugroho (TN). Kemudian, Dwi Sudarsono (DS), Arif Sukmara (AS), dan Hasto Wibowo (HW).

Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

MRC disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum RMC antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola di perusahaan minyak negara. Berupa, memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Padahal, imbuh Qohar, perusahaan minyak negara pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Qohar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)