24 July 2025 23:22
Sejumlah pihak bereaksi atas vonis kasus korupsi importasi gula 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Salah satunya datang dari Mantan Menko Polhukam sekaligus ahli hukum tata negara, Mahfud MD.
Menurut Mahfud, kebijakan importasi gula yang diambilnya bukan atas inisiatif pribadi untuk memperkaya diri atau orang lain, melainkan sebagai bentuk tugas dari atasan menjadi bukti kunci menggugurkan adanya niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong.
Tak hanya mengkritik vonis Tom Lembong tersebut, Mafud juga menyatakan jika dirinya memegang palu hakim, maka pengajuan banding Tom Lembong akan dikabulkan. Bagi Mahfud, kasus Tom Lembong merupakan contoh klasik dari suatu kasus yang diketahui perbuatan atau actus reus ada, namun niat jahat (mens rea) sama sekali tidak terbukti.
Baca juga: Tokoh dan Aktivis Lintas Agama Kirim Doa untuk Tom Lembong |