Mahfud Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim untuk Tom Lembong

24 July 2025 23:22

Sejumlah pihak bereaksi atas vonis kasus korupsi importasi gula 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Salah satunya datang dari Mantan Menko Polhukam sekaligus ahli hukum tata negara, Mahfud MD

Menurut Mahfud, kebijakan importasi gula yang diambilnya bukan atas inisiatif pribadi untuk memperkaya diri atau orang lain, melainkan sebagai bentuk tugas dari atasan menjadi bukti kunci menggugurkan adanya niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong. 

Tak hanya mengkritik vonis Tom Lembong tersebut, Mafud juga menyatakan jika dirinya memegang palu hakim, maka pengajuan banding Tom Lembong akan dikabulkan. Bagi Mahfud, kasus Tom Lembong merupakan contoh klasik dari suatu kasus yang diketahui perbuatan atau actus reus ada, namun niat jahat (mens rea) sama sekali tidak terbukti.
 

Baca juga: Tokoh dan Aktivis Lintas Agama Kirim Doa untuk Tom Lembong

Sementara Kejaksaan Agung memastikan pihaknya akan banding terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.  Kejagung menyoroti soal perbedaan jumlah kerugian negara yang hanya Rp180 miliar. 

Menyinggung soal tak ada niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, bicara prinsip asa hukum pidana yakni tiada pidana tanpa
kesalahan.

Sebelumnya mantan Mendag Tom Lembong memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhi vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi importasi gula. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai terdapat beberapa kejangkalan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)