17 September 2025 16:39
Polda Jawa Tengah akan melakukan gelar perkara kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik dalam waktu dekat ini akan segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal yaitu dari LPSK. Kita akan mengundang dari pihak LPSK untuk hadir dalam kegiatan proses gelar perkara tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Hingga kini polisi masih mendalami penyebab kematian Iko Juliant Junior yang
terjadi di Jalan Veteran Semarang. Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang terus melakukan langkah hukum termasuk rencana rekonstruksi dan analisis rekaman CCTV.
Baca: LPSK Soroti Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa Unnes |