Polda Jateng Libatkan LPSK dalam Gelar Perkara Kasus Kematian Mahasiswa Unnes

17 September 2025 16:39

Polda Jawa Tengah akan melakukan gelar perkara kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik dalam waktu dekat ini akan segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal yaitu dari LPSK. Kita akan mengundang dari pihak LPSK untuk hadir dalam kegiatan proses gelar perkara tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Hingga kini polisi masih mendalami penyebab kematian Iko Juliant Junior yang
terjadi di Jalan Veteran Semarang. Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang terus melakukan langkah hukum termasuk rencana rekonstruksi dan analisis rekaman CCTV.
 

Baca: LPSK Soroti Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa Unnes

Polda menyebut gelar perkara dengan LPSK penting untuk memastikan hak keluarga dan saksi terlindungi sesuai dengan aturan. Proses ini diharapkan bisa memberikan masukan kepada penyidik agar kasus kematian mahasiswa Unnes terungkap secara transparan.

"Dan kegiatan gelar perkara ini salah satu bentuk konsistensi kita bahwa dalam proses penyidikan tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2024, Iko Juliant Junior meninggal dunia pada Minggu, 31 Agustus 2025. Iko meninggal saat mengikuti aksi unjuk rasa. 

Meninggalnya Iko dianggap janggal antara lain karena kondisi bagian wajah yang mengalami lebam. Bahkan saat menjalani perawatan di rumah sakit, Iko dilaporkan mengigau mengatakan tidak ingin dipukuli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)