Polda Metro Jaya membeberkan motif di balik penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang bank pemerintah MIP. Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening Dorman ke rekening penampungan. Bahkan tersangka C alias Ken memiliki data rekening dorman di beberapa bank.
Tujuan Penculikan
Pelaku atas nama C alias K bertemu dengan saudara pelaku DH di mana pada saat itu C alias K memiliki data rekening dorman di beberapa bank. C alias K memiliki rencana untuk memindahkan uang dari rekening dormant tersebut ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, ada dua metode dari komplotan ini dalam memindahkan rekening dorman ke rekening penampungan. Pertama, dengan menculik kepala bank lalu dilepaskan. Dan opsi kedua, menculik kepala bank lalu dibunuh.
"Opsi pertama melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Setelah itu korban akan dilepaskan. Kemudian opsi yang kedua melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan. Dan apabila berhasil maka korban akan dihilangkan atau akan dibunuh," ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra.
2 Oknum TNI Terlibat
Dalam kasus penculikan ini ada dua anggota TNI yang terlibat yakni Serka N dan Kopda F yang berasal dari kesatuan Kopassus. Serka N ikut membuang korban di area persawahan dalam kondisi lemas. Pom Jaya juga menyita uang Rp40 juta.
"Korban melakukan terus perlawanan dan diduga korban juga sudah dalam kondisi yang lemas, Serka N dengan mengendarai mobil fortuner warna hitam berhenti di sebuah areal persawahan dan menurunkan korban dengan cara memegang bagian kepala. Sementara Saudara JP itu mengangkat di bagian kaki dan korban dibuang," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel (CPM) Donny Agus Priyanto.
Terencana Matang, Pelaku Terbagi dalam 4 Kluster
Dalam kasus penculikan kepala cabang bank pemerintah ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Salah satunya ialah Dwi Hartono yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Jambi yang memiliki usaha bimbingan belajar
online dan juga motivator.
Para tersangka dibagi dalam empat kluster berdasarkan perannya mulai dari kluster otak penculikan, eksekutor penculikan, kluster penganiayaan, dan kluster pemantau. Para tersangka tidak dijerat pasal pembunuhan berencana, melainkan pasal penculikan dan pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.