Tampung Dana Gratifikasi Rekayasa Pajak, Sidi Widi Berpotensi Dijerat Kasus TPPU

Luhur Hertanto • 28 January 2022 14:41

Atas tindakannya menampung dana gratifikasi pajak di rekening pribadinya, Siwi Widi Purwanti bisa dianggap terlibat secara pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini jaksa masih terus menelusuri aliran dana kasus gratifikasi rekayasa pajak dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (27/1/2022) petang. Saat ini JPU akan memantau aliran uang tersebut dan mencari tahu tujuan aliran dana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)