Keroyok TNI di Bukittinggi, 4 Pengendara Moge Divonis 8 Bulan Penjara

18 February 2021 12:58

Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada empat pengendara moge rombongan Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang melakukan penganiyaan terhadap anggota TNI. Pembacaan putusan diwarnai isak tangis keluarga terdakwa yang menghendaki keringanan hukuman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)