25 January 2021 09:20
Sekolah mestinya menjadi institusi persemaian bibit demokrasi bagi generasi di masa depan. Karena itu, harus ditolak semua bentuk intoleransi lewat peraturan yang memaksa peserta didik mengenakan pakaian atribut agama tertentu yang bukan dia anut.
Kewajiban mengenakan pakaian atribut agama tertentu tidak boleh berlindung di balik aturan seragam sekolah. Sebab, Permendikbud 45/2014 dengan tegas menyebutkan pakaian seragam khas sekolah diatur sekolah masing-masing dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian, harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.