Keputusan Anies Merevisi UMP DKI 2022 Berujung Gugatan
N/A • 21 December 2021 06:10
SHARE NOW
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% diapresiasi para buruh. Namun di sisi lain keputusan tersebut menuai protes dari kalangan pengusaha. Para pengusaha menilai keputusan Anies itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menyatakan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengimbau pelaku usaha tidak menerapkan revisi UMP DKI 2022, sampai menunggu hasil gugatan ke PTUN.