3 September 2020 23:29
Komisioner KPK Nurul Ghufron menilai dikabulkanya PK Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip oleh Mahkamah Agung adalah modus baru ringankan pidana koruptor. Hukuman Sri Wahyuni setelah PK dikurangi dari empat tahun enam bulan menjadi dua tahun.