Sutrimo Menanti Keadilan

1 October 2026 20:29

Polda Metro Jaya resmi mengumumkan hasil ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febri Adrian. Hasil pemeriksaan forensik memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun kandungan zat racun berbahaya pada tubuh almarhum.

Sebelumnya, Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada 23 Juli 2026. Pada pukul 06.37 WIB, almarhum sempat menghubungi kerabat dan mengeluhkan rasa sakit. Tak lama kemudian, ia ditemukan tak sadarkan diri dengan kondisi mulut mengeluarkan busa serta cairan dari hidung. Sutrimo sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans, namun dinyatakan tiba dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 09.00 WIB.

Guna merespons laporan pihak keluarga terkait dugaan kejanggalan serta hilangnya ponsel almarhum, proses ekshumasi dilakukan pada 12 Agustus 2026 di TPU Bantar Agung, Desa Ulahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Proses pembongkaran makam tersebut berlangsung selama 3,5 jam dengan melibatkan tim dokter forensik dan kepolisian.

Hasil Autopsi dan Temuan Medis


Polda Metro Jaya menyampaikan hasil ekshumasi secara resmi dalam konferensi pers pada 30 September 2026. Berdasarkan pemeriksaan luar, dalam, hispatologi, hingga toksikologi, tim dokter tidak menemukan adanya bekas kekerasan benda tajam, benda tumpul, maupun patah tulang.

Selain itu, uji laboratorium toksikologi menyatakan organ almarhum bebas dari zat berbahaya seperti pestisida, alkohol, arsenik, dan sianida, serta hanya menemukan kandungan kafein.

Kondisi mulut berbusa saat almarhum ditemukan dipastikan dipicu oleh edema paru akut. Tim dokter forensik juga menemukan indikasi penyakit jantung iskemik, adanya lemak abdomen yang tebal, dinding arteri koroner yang mengeras dan menebal, serta penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen.
 

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, menegaskan temuan patologis utama pada organ jantung almarhum saat memberikan keterangan pers.

"Temuan penting lainnya adalah adanya faktor risiko dan juga perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler di dalam jantung dari almarhum Sutrimo," ucap Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kesimpulan Penyidikan Polisi


Dalam merangkai kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 27 saksi, menganalisis rekaman CCTV, bukti elektronik, serta seluruh sampel jaringan dan hasil laboratorium forensik. Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti unsur tindak pidana, dan memastikan kematian Sutrimo murni disebabkan oleh penyakit alami pada jantungnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X