30 September 2026 17:05
Jakarta: Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Sutrimo, pria berusia 42 tahun yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis hasil ekshumasi, autopsi, pemeriksaan saksi, laboratorium forensik, CCTV, dan bukti elektronik.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.
“Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Anom dalam konferensi pers, Rabu, 30 September 2026, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV.
Sebelumnya, tim gabungan dokter forensik melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas. Jenazah telah dimakamkan selama 19 hari dan berada dalam kondisi pembusukan lanjut.
Ketua Tim Ekshumasi dr. Ahmad Yudianto mengatakan identitas jenazah telah dipastikan melalui pemeriksaan DNA. Dari pemeriksaan forensik, tidak ditemukan luka atau jejas akibat kekerasan tajam maupun tumpul serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Pemeriksaan toksikologi terhadap organ dan tanah di sekitar pemakaman juga tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
“Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh,” ujar Ahmad.
Tim forensik juga menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskular. Di antaranya Frank's sign, lemak abdomen yang tebal, serta dinding arteri koroner yang keras dan menebal.
“Ada lekukan pada cuping telinga kanan dan kiri, lemak abdomen yang tebal, dinding arteri koroner yang keras dan menebal, serta ditunjang dengan pemeriksaan dari histopatologi di mana menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri pembuluh arteri itu sampai mencapai sekitar 75 persen,” ungkap Ahmad.
Pemeriksaan histopatologi menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen. Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian.
“Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,” kata Ahmad.
Ahmad menegaskan kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Sementara aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Di sisi penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 saksi dari pihak ambulans maupun orang-orang di sekitar lokasi kejadian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara serta mengirim sejumlah sampel ke Puslabfor Polri.
“Hasil dari Puslabfor dengan pemeriksaan sampel dan DNA terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP tidak ditemukan benda atau zat yang berbahaya,” ujar Anom.
Penyidik juga menganalisis puluhan titik rekaman CCTV untuk menyusun rangkaian perjalanan Sutrimo sebelum ditemukan meninggal dunia. Rekaman tersebut mencakup perjalanan korban sejak 22 Juli hingga 23 Juli 2026, termasuk saat korban menggunakan sepeda motor dan berboncengan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan.
Anom mengatakan seluruh hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari analisis penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi kelengkapan formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melengkapi kelengkapan formil guna memberikan kepastian hukum. Kami memahami bahwa kebenaran peristiwa dalam perkara ini sangat penting bagi keluarga korban dan bagi masyarakat oleh karena itu penyidik sudah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta. Apa yang kami sampaikan adalah benar apa adanya sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah kami sampaikan,” kata Anom.