Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo: Penyakit Jantung Iskemik

Ketua Tim Eksumasi dan Autopsi Ahmad Yudianto. Metro TV/Azri

Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo: Penyakit Jantung Iskemik

Metro TV • 30 September 2026 16:43

Jakarta: Tim dokter forensik mengungkap penyebab kematian mantan kepala rumah tangga (karungga) Febrie Adriansyah, Sutrimo. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah, ditemukan penyakit jantung iskemik yang tidak bisa disampingkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.

Ketua Tim Eksumasi dan Autopsi Ahmad Yudianto mengatakan pemeriksaan menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler Sutrimo. Di antaranya lemak abdomen yang tebal serta dinding arteri koroner keras dan menebal.

“Temuan penting lainnya adalah adanya faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.

Pemeriksaan histopatologi menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan tim dalam menyimpulkan kondisi medis Sutrimo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan baik pemeriksaan luar dalam serta pemeriksaan penunjang, kami simpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” ujar Ahmad.

Selain menemukan perubahan pada sistem kardiovaskuler, tim forensik memeriksa toksikologi organ tubuh Sutrimo dan tanah di sekitar lokasi pemakaman. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

Namun, pemeriksaan toksikologi menemukan kandungan kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh Sutrimo. Kandungan tersebut dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit jantung korban.

“Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,” ujar Ahmad.

Ilustrasi penemuan mayat. Medcom


Ahmad menegaskan seluruh temuan dalam pemeriksaan forensik harus dipahami terintegrasi. Menurut dia, satu temuan medis tidak dapat digunakan terpisah untuk menentukan penyebab maupun cara kematian.

“Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian,” tegas Ahmad.

Dia mengatakan kesimpulan dokter forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Sementara itu, penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia.

“Kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Sedangkan, penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia,” ujar Ahmad.

(M. Azri Arifin)

(Achmad Zulfikar Fazli)