Tim Forensik Tak Temukan Luka Kekerasan pada Jenazah Sutrimo

Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Ahmad Yudianto. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Tim Forensik Tak Temukan Luka Kekerasan pada Jenazah Sutrimo

Metro TV • 30 September 2026 16:31

Jakarta: Tim dokter forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah Sutrimo dalam pemeriksaan ekshumasi dan autopsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap temuan medis yang berkaitan dengan penyebab kematian Sutrimo.

“Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka ataupun jejas akibat kekerasan tajam maupun tumpul serta tidak ditemukan adanya patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” kata Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Ahmad Yudianto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Selain pemeriksaan fisik, tim juga melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh Sutrimo dan tanah di sekitar lokasi pemakaman. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

Namun, pemeriksaan menemukan sejumlah perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler. Tim menemukan dinding arteri koroner yang keras dan menebal. Pemeriksaan histopatologi kemudian menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen.

“Temuan penting lainnya adalah adanya faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler,” ujar Ahmad.

Berdasarkan hasil tersebut, tim menyebut penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami simpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” kata Ahmad.


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom. 

Ahmad menegaskan seluruh temuan forensik harus dipahami secara terintegrasi. Menurutnya, satu temuan medis tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menentukan penyebab maupun cara kematian.

“Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dokter forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Sementara penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)